Sidang Kasus Korupsi Puteh Molor, Kuasa Hukum Protes
Senin, 27 Des 2004 08:48 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Abdullah Puteh memprotes atas molornya persidangan perdana terhadap kliennya. Menurut jadwal, persidangan dimulai pukul 07.00 WIB. Namun saat para kuasa hukum menepati waktu, hakim dan KPK malah belum datang. Protes ini disampaikan Juan Felix Tampubolon, salah seorang kuasa hukum Puteh, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (27/12/2004). Menurut Juan, di undangan yang dikeluarkan KPK yang ditandatangani Chaidir Ramly, tertera sidang akan dimulai pukul 07.00 WIB. "Setelah kami menerima undangan itu, kami telah mengkonfirmasikan kepada KPK tentang waktu persidangan ini. Tapi, KPK dengan tegas menyatakan bahwa sidang memang digelar pukul 07.00 WIB," kata Juan. Karena itulah, Juan dan semua pengacara yang tergabung dalam kuasa hukum Puteh mendatangi gedung tempat sidang tepat waktu. Sidang digelar di gedung UPINDO, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Kami sudah datang tepat waktu jam 07.00 WIB. Tapi, KPK dan hakim malah belum datang. Hakim baru datang ke gedung ini pukul 07.20 WIB," sesal Juan.Saat dihubungi pukul 08.00 WIB, Juan mengaku tim kuasa hukum juga sudah rapi duduk di meja pembela. Sementara meja untuk hakim dan JPU masih terlihat kosong. Tim kuasa hukum Puteh, selain Juan, antara lain OC Kaligis, Mohammad Assegaf, dan Indrianto Senoadji. "Pak Puteh sebenarnya juga sudah siap untuk berangkat pukul 06.00 WIB. Tapi, sampai sekarang belum dijemput KPK," ungkapnya. Dengan molornya waktu persidangan ini, Juan meminta semua pihak terkait persidangan ini untuk memperhatikan petikan dalam undangan persidangan. Menurut Juan, di surat undangan persidangan, ada catatan UU yang diberbunyi, "Setiap orang yang disengaja secara langsung atau tidak langsung menghambat jalannya pemeriksaan sidang pengadilan, dipindana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 12 tahun atau didenda sediktinya RP 150 juta, maksimal Rp 600 Juta.". Menurut Juan, petikan UU itu adalah pasal 21 UU nomor 31/1999. "Karena itu kami meminta UU ini diberlakukan secara tindak pandang bulu. Siapa sebenarnya yang menghambat jalannya persidangan," kata Juan. Rencananya, protes resmi kuasa hukum akan disampaikan dalam persidangan. Sementara itu, sampai pukul 08.45 WIB, persidangan Puteh dalam kasus korupsi pembelian heli Mi-2 belum dimulai. Namun, Puteh sudah tiba di Gedung UPINDO. Puteh diberangkatkan dari Rutan Salemba pukul 09.25 WIB, dengan mobil KPK.
(asy/)











































