"Ini modus baru, dia simpan sabu yang disamarkan dalam lilin," kata Direktur Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari, kepada detikcom, Rabu (2/7/2014).
Arman mengungkapkan, pihaknya menangkap seorang tersangka perempuan berinisial MD dalam kasus ini. Tersangka MD ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (28/6/2014) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman, tersangka terindikasi merupakan sindikat narkotika jaringan internasional. Kepada aparat, tersangka mengaku sabu tersebut dikirim dari Hongkong.
Tersangka juga mengaku sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Indonesia.
"Pengakuannya pernah membawa narkoba ke Indonesia dari Hongkong dengan cara di telan atau swallow, tetapi saat itu dia lolos," pungkasnya.
Saat ini, Polri tengah mengembangkan penangkapan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mei/fjr)










































