"Menurut KUHAP, jika dipanggil pertama tidak hadir, dipanggil kedua kali. Kalau dua kali tidak hadir dipanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa," kata Sutarman usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2014).
"Artinya akan ada panggilan paksa?" tanya wartawan.
"Iya, itu bunyi KUHAP-nya," jawab Sutarman.
Kabareskrim Komjen Suhardi Aliyus menjelaskan, hari ini dijadwalkan ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini. Saksi tersebut antara lain dari dewan pers dan saksi pelapor.
"Masih proses, hari ini kalau tidak salah ada pemeriksaan saksi, baik dari dewan pers atau saksi dari terlapor. Apakah datang atau tidak
saya tidak tahu," kata Suhardi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (2/7).
Sebelumnya politikus senior PDIP yang juga Ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto menyayangkan
lambannya penanganan polisi dalam perkara dugaan fitnah kepada capres Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
(rna/fjr)











































