Nomor Urut di Surat Suara Salah, KPU Digugat Caleg Hanura Rp 17 Miliar

Nomor Urut di Surat Suara Salah, KPU Digugat Caleg Hanura Rp 17 Miliar

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 12:34 WIB
Nomor Urut di Surat Suara Salah, KPU Digugat Caleg Hanura Rp 17 Miliar
Jakarta - Caleg DPR nomor urut 5 asal daerah pemilihan (Dapil) IX, Jawa Timur, Mushwida, merasa dirugikan oleh KPU. Dia pun menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi oleh KPU Rp 17 miliar.

Kisah ini bermula ketika KPU mengeluarkan daftar caleg tetap sebelum pileg berlangsung. Mushwida yang berasal dari Partai Hanura mendapatkan nomor urut 5. Dia pun langsung melakukan kampanye di dapilnya yang meliputi kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Sejak keluar daftar caleg tetap dari Agustus 2013, Mushwida melakukan sosialisasi besar-besaran di dapilnya. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Memasuki masa kampanye pada Maret 2014, Nushwida makin gencar bersosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengajak warga Bojonegoro dan Tuban mencoblos nomor 5 yang tak lain adalah dirinya. Warga pun antusias dengan Mushwida. Tetapi apa yang terjadi pasa hari pencoblosan 9 April 2014 lalu? Rupanya, Nushwida berada di nomor urut 6 dalam surat suara.

"Yang nomor 5 malah diisi nama orang lain yang saya tidak tahu siapa dia. Warga kan tahu nya saya nomor 5. Saya merasa dirugikan mengapa di surat suara berada di nomor 6. Padahal kalau saya nomor urut 5, di surat suara ya harus nomor urut 5," ujar Mushwida saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (2/7/2014).

Karena Nuswida mendapatkan nomor urut 6 dia pun mendapatkan kecaman dari warga dapilnya. Dia diejek oleh warga karena nomor urutnya beda dengan yang ada di surat suara.

"Selama kampanye saya kan kasih nomor handphone ke warga. Nah saya kaget ketika ada warga bilang, nama saya tidak ada di nomor urut 5," terangnya.

"Warga itu malah ngatain saya, saya dibilang caleg nggak jelas, caleg abal-abal, caleg selundupan," sambung Nushwida.

Atas hal itulah Nushwida merasa dirugikan KPU. Dia pernah membuat laporan ini ke KPU dan Bawaslu namun tidak mendapat respon. Dia pun memilih jalur perdata dan meminta KPU untuk mengganti biaya ganti rugi Nushwida sebesar Rp 17 miliar.

Atas gugatan itu, Biro Hukum KPU Pusat, Sinar, mengatakan akan mengikuti proses pengadilan. Dia mengatakan masih terbuka upaya mediasi.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim, Badrun Zaini, akan dilanjutkan pasca mediasi.

"Tadi kan habis sidang, sekarang kita mediasi dulu. Ya kita ikuti prosesnya saja," ujar Sinar di kesempatan yang sama.

(rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini