"Kalau terindikasi ada KPPS nakal atau TPS bermasalah, kami berharap agar tak digunakan lagi dalam Pilpres. Termasuk juga PPS dan PPK," kata komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada detikcom, Rabu (2/7/2014).
KPPS atau Kelompok Panitia Pemungutan Suara adalah petugas KPU di tingkat TPS. PPS atau Panitia Pemungutan Suara petugas KPU di tingkat desa/kelurahan dan PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan petugas KPU di kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie itu paling banyak menerima laporan petugas KPU bermasalah dan langsung memberikan putusan. "Ada sebagian yang sudah diberhentikan, ada yang diberi peringatan keras dan ada yang tidak terbukti," tuturnya.
"(Keputusan DKPP) ini salah satu langkah yang akan memperbaiki kinerja penyelenggara pemilu," lanjut Nelson yang juga anggota DKPP.
Nelson menyebut, untuk merekrut petugas ad hoc KPU terutama di KPPS sebetulnya KPU bisa mempekerjakan orang-orang yang lebih berintegritas. Nelson mencontohkan ibu-ibu atau guru.
"Tidak banyak yang bersedia menjadi anggota KPPS karena pekerjaan banyak sementara honor kecil, itu kendala. Kita berharap orang-orang berpendidikan di desa seperti guru yang integritasnya, katakan lebih teruji, mereka direkrut dan bersedia jadi anggota KPPS," papar Nelson.
DKPP sejak selesai Pileg hingga 14 Mei 2014 sudah memberhentikan sebanyak 20 petugas KPU di berbagai tingkatan, dan memberi peringatan pada puluhan lainnya. Data itu bertambah lagi dengan 32 putusan baru hingga 26 Juli 2014.
Sementara pada tahun 2012 DKPP juga sudah memberhentikan 31 petugas KPU dan di Tahun 2013 sebanyak 86 orang. Sehingga untuk 2012 dan 2013 saja sudah 117 orang diberhentikan.
(bal/nrl)











































