Pratama (30 tahun), misalnya. Karyawan swasta di bilangan Jakarta Selatan itu hingga kini belum mengurus surat pindah memilih.
"Belum mengurus ribet sekali prosedurnya," kata Pratama saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berencana mengurus surat pindah memilih. Namun niatnya urung karena menurut petugas kelurahan, surat pindah itu harus diurus sendiri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah.
"Di kelurahan surat A5 katanya belum ada," kata Suparno.
Pratama dan Suparno pun pasrah, karena hingga saat ini belum 'mengantongi' surat izin pindah memilih.
Kebingungan soal tata cara pemberian hak pilih juga ditanyakan oleh pembaca detikcom dengan akun Roen76. Dia saat ini masih bertugas di Kalimantan Timur, sementara kartu tanda penduduk dan tempat pemungutan suara di Bandung.
"Apakah saya masih bisa ikut nyoblos di Kalimantan Timur?" tanya dia.
Serumit apakah mengurus surat pindah memilih? Ikuti tulisan-tulisan selanjutnya.
(erd/nrl)











































