Coblosan 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional

Coblosan 9 Juli Jadi Hari Libur Nasional

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 11:40 WIB
Surat suara pilpres
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Pilpres 9 Juli sebagai libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Presiden SBY menuangkan hal itu dalam Keppres Nomor 24/2014.

Dalam situs Setkab.go.id, Rabu (2/7/2014), disebutkan SBY telah menandatangani Keppres Nomor 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai hari libur nasional pada 30 Juni 2014.

Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada-red) sebagai hari libur nasional.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads