Nyambi Jadi Pelatih Golf, WN Australia Dipenjara 2 Bulan

Nyambi Jadi Pelatih Golf, WN Australia Dipenjara 2 Bulan

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 11:38 WIB
Nyambi Jadi Pelatih Golf, WN Australia Dipenjara 2 Bulan
Jakarta - Gara-gara menyalahgunakan izin tinggal, warga negara (WN) Australia bernama Green Brenden James harus berurusan dengan hukum. Green yang meminta izin sebagai tenaga ahli malah nyambi sebagai pelatih golf di Cilandak.

Pemegang paspor nomor M3206369 itu meminta izin tinggal sebagai Tenaga Ahli Bidang Research & Development pada PT Sinar Nirwana Distribusi. Izin Tinggal Terbatas lalu dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan yang berlaku hingga 30 November 2013.

Seiring waktu, ternyata Green mencari penghasilan sampingan sebagai pelatih golf di Sarana Latihan Golf Cilandak sejak 2012. Biaya kursus per jamnya sebesar Rp 600 ribu. Salah satunya dengan melatih Marpono pada 31 Oktober 2013 dengan bayaran Rp 1,2 juta untuk 2 jam pelatihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerjaan sampingan Green kemudian tercium oleh penyidik Kantor Imigrasi Jaksel dan Green pun harus duduk di kursi pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terbayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," putus majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir di websitenya, Rabu (2/7/2014).

Putusan ini diketok pada 4 Juni 2014 oleh ketua majelis Suwanto dengan anggota Hariono dan Soehartono.

Di kasus yang sama, PN Jaksel juga menghukum WN Kamerun Kouamen Kamdjeub Patric karena visa Indonesianya telah habis. Selama di Indonesia, Kouamen tinggal di Residence Genteng Ijo 80 Jalan Karet Pedurenan Genteng Ijo 80, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kouamen memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 20 Juni 2011 menggunakan visa kunjungan yang dikeluarkan Kedubes RI di Bangkok, Thailand, untuk 30 hari. Namun setelah habis, Kouamen tidak memperpanjang visanya.

Atas perbuatannya, PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mau membayar denda, diganti 2 bulan kurungan. Vonis itu dibacakan pada 19 Mei 2014 oleh ketua majelis M Razzad dengan anggota Matheus Samiaji dan Lendriaty Janis.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini