Ahmad Yanto (34), guru agama yang mencabuli 4 siswinya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus mendekam 12 tahun di penjara karena perbuatannya. Pria kelahran Cilacap itu rupanya mengancam para siswinya supaya mau disetubuhi.
"Dalam melakukan aksinya terdakwa selalu mengancam para korban," demikian kutipan Jaksa dalam berkas dakwaan yang diperoleh detikcom, Rabu (2/7/2014).
Dalam dakwaan tersebut, korban mengancam empat korbannya dengan kalimat ancaman mati. Korban pun mau tidak mau harus menuruti nafsu bejat Yanto. Selain mengancam, Yanto juga mengiming-imingi para korban dengan hadiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto selalu mencabuli korbannya pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam melancarkan aksinya Yanto tidak pernah mencabuli 4 siswi itu dalam waktu bersamaan.
"Bahwa terdakwa selalu menyetubuhi masing-masing korban pada waktu yang berlainan," ujarnya.
Aksi yang dilakukan Yanto dari Juni- November 2013 pun terhenti, ketika salah seorang ibu korban mengetahui anaknya dicabuli. Dia pun langsung dilaporkan ke Polisi pada Januari 2014. Yanto pada 30 Juni 2014 pun diputus majelis dengan hukuman 12 tahun penjara.
(rvk/asp)










































