Sidang yang dipimpin hakim Nani Indrawati dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
"Kita berharap putusan yang terbaik, bagaimana KPK bisa terima, Pak Anggoro bisa terima," ujar pengacara Anggoro, Tomson Situmeang, Rabu (2/7/2014).
Anggoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa mengganggap Anggoro terbukti menyuap Menhut saat itu MS Kaban, anggota DPR periode 2004-2009 dan sejumlah pejabat Kemenhut.
Duit ke MS Kaban dari Anggoro sebagaimana tuntutan jaksa yakni US$ 15 ribu, US$ 10 ribu, US$ 20 ribu, Rp 50 juta, SGD 40 ribu. Duit diberikan terkait lolosnya pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) yang mengalokasikan anggaran revitalisasi SKRT.
Namun dalam pembelaan (pleidoi) Anggoro bantah melakukan penyuapan. Kakak kandung Anggodo Widjojo ini mengaku hanya menyetor duit Rp 100 juta untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV periode 2004-2009 melalui Yusuf Erwin Faishal.
Hal kedua yang diakui Anggoro adalah pemberian bantuan dua unit lift ke Gedung Menara Dewan Dakwah pada 28 Maret 2008. Anggoro membeli lift di PT Pilar Multi Sarana Utama dengan harga US$ 58,581. Terkait pemberian lift ini, Anggoro mengeluarkan biaya pemasangan Rp 40 juta dan pengadaan sipil untuk pemasangan lift Rp 160 juta.
Namun lagi-lagi Anggoro membantah bantuan lift ada kaitannya dengan MS Kaban, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
(fdn/ndr)











































