Ahmad Yanto (34) harus mendekam di penjara selama 12 tahun karena mencabuli 4 siswinya. Alasan hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun kepada Yanto karena warga Tanah Abang, Jakarta Pusat itu berprofesi sebagai guru agama.
"Terdakwa melakukan perbuatannya dengan memakai kedok mengajari ilmu agama yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada peserta didiknya," ujar kuasa hukum Yanto, Rotua Sinaga, menirukan pertimbangan hakim, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/7/2014).
Selain karena berprofesi sebagai guru agama. Hukuman Yanto diperberat karena menyebabkan satu orang dari 4 korban pencabulan mengalami kehamilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum dihukum 12 tahun, Yanto sempat meminta keringanan hakim. Rotua mengatakan, Yanto selalu terbuka di persidangan dan mau mengakui perbuatannya. Tapi itu tidak membuat vonis hakim berubah.
Aksi Yanto dilakukan dari Juni sampai November 2013. Kejahatan dia terungkap lewat buku harian korban yang ditemukan oleh orang tua korban. Yanto pun dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat pada Januari 2014 dan berujung 12 tahun bui.
(rvk/asp)











































