"Syukur alhamdulillah, vonis hakim sesuai jaksa KPK, kita syukuri. Tapi semua berpulang ke majelis hakim yang memutuskan," ujar Samad usai mengikuti syukuran acara hari jadi Polri ke-68 di Gedung PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Selasa (1/7/2014).
Atas putusan itu, Akil mengambil langkah hukum banding. Menurut Samad, upaya banding adalah hak setiap warga negara.
"Nggak apa-apa, jadi seluruh masyarakat, warga negara berhak mengajukan banding," imbuhnya.
Mengenai aset-aset Akil yang tidak terbukti dalam persidangan, KPK masih mempelajari putusan tersebut. "Nanti kita lihat isi putusannnya, kita belum lihat, nanti pelajari dulu," tutupnya.
(mpr/fdn)










































