Bagaimana reaksi Suwidya? "Ah biasa saja, itukan putusan biasa saja," ujar Suwidya di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (1/7/2014).
Suwidya tidak mau bicara muluk-muluk mengenai vonisnya yang fenomenal. Dia memilih tidak berkomentar saat ditanya alasan non-formal menghukum Akil Mochtar.
"No comment saja saya, saya tidak boleh komentari putusan saya sendiri," ujarnya.
Dalam perbincangan santai, wartawan sempat menyinggung bakal dipromosikannya Suwidya usai vonis yang menciptakan sejarah baru di Pengadilan Tipikor. "Belum saatnya," jawab Suwidya.
Suwidya merupakan ketua majelis hakim di persidangan Akil Mochtar. Dia pernah menjadi hakim dan humas di PN Jakpus pada tahun 2011-an. Karir dia moncer setelah jadi Hakim PN Jakpus, menjadi Waka PN Surabaya.
Tahun 2013 Suwidya kembali lagi ke PN Jakpus dan menjabat sebagai Waka PN Jakpus.
(rvk/fdn)










































