KPU: Surat Pindah Memilih Bisa Diurus Hingga 6 Juli

KPU: Surat Pindah Memilih Bisa Diurus Hingga 6 Juli

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 18:15 WIB
KPU: Surat Pindah Memilih Bisa Diurus Hingga 6 Juli
Jakarta - Banyak pemilih yang karena kesibukan atau halangan tertentu tidak bisa memilih di tempat asal dan harus pindah memilih. Namun tidak mengetahui bagaimana mengurus surat pindah memilih tersebut.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan surat pindah memilih yang disebut sebagai form A-5, bisa diurus di desa/kelurahan asal hingga 3 hari jelang pemungutan suara atau tanggal 6 Juli.

"Pindah memilih karena alasan sakit, pekerjaan, bencana atau tugas belajar, bisa memilih dengan catatan datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan) asal, mengurus untuk dapat A5," kata Ferry di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (1/7/2014).

Dari PPS atau kantor Kelurahan asal itu, nama pemilih bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) dan diganti dengan form A-5 untuk digunakan di TPS yang menjadi lokasi tujuan.

Form A-5 itu lalu dilaporkan ke PPS (desa/kelurahan) tujuan di mana terdapat TPS yang menjadi lokasi memilih untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).

"Itu bisa didapatkan hingga H-3 (tanggal 6 Juli-red)," ujar Ferry.

KPU sebenarnya membolehkan pemilih mengurusnya di KPU Kabupaten/Kota, namun batas waktunya adalah H-10 atau tanggal 29 Juni sudah terlewati.

"Kemarin (diurus) di KPU Kab/kota tujuan hingga H-10, tapi tidak optimal. Jadi datang saja ke PPS asal. Saya pikir prosesnya di masyarakat sudah diinformasikan," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.

(bal/dnu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads