Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan surat pindah memilih yang disebut sebagai form A-5, bisa diurus di desa/kelurahan asal hingga 3 hari jelang pemungutan suara atau tanggal 6 Juli.
"Pindah memilih karena alasan sakit, pekerjaan, bencana atau tugas belajar, bisa memilih dengan catatan datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan) asal, mengurus untuk dapat A5," kata Ferry di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (1/7/2014).
Dari PPS atau kantor Kelurahan asal itu, nama pemilih bersangkutan akan dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) dan diganti dengan form A-5 untuk digunakan di TPS yang menjadi lokasi tujuan.
Form A-5 itu lalu dilaporkan ke PPS (desa/kelurahan) tujuan di mana terdapat TPS yang menjadi lokasi memilih untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Itu bisa didapatkan hingga H-3 (tanggal 6 Juli-red)," ujar Ferry.
KPU sebenarnya membolehkan pemilih mengurusnya di KPU Kabupaten/Kota, namun batas waktunya adalah H-10 atau tanggal 29 Juni sudah terlewati.
"Kemarin (diurus) di KPU Kab/kota tujuan hingga H-10, tapi tidak optimal. Jadi datang saja ke PPS asal. Saya pikir prosesnya di masyarakat sudah diinformasikan," ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/dnu)











































