Tim Prabowo-Hatta Laporkan Dugaan Fitnah Komik di Twitter ke Bawaslu

Tim Prabowo-Hatta Laporkan Dugaan Fitnah Komik di Twitter ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 18:12 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Prabowo-Hatta kembali memasukkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini pelaporan terkait kampanye hitam berupa fitnah terhadap Prabowo melalui komik dalam akun Twitter Hasan Batupahat JT JR.

"Pada hari ini kami hadir di Bawaslu untuk melaporkan dua bentuk kampanye hitam yang ditujukan pada pasangan capres-cawapres nomor 1, Prabowo-Hatta," ujar juru bicara tim advokasi Prabowo-Hatta Habiburokhman di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).

Hal yang membuat Habiburokhman keberatan yakni posting-an komik dalam akun @datuakrajoangek milik Hasan Batupahat JT JR. Di mana komik tersebut isinya lebih banyak kepada fitnah yang sangat keji penuh kebencian bernuansa SARA.

"Komik itu menggambarkan adanya razia anggota FPI dengan logo Garuda Merah yang merupakan atribut kampanye resmi pasangan capres nomor 1 melakukan razia dan menilang orang yang tidak beragama Islam," ungkapnya.

"Prabowo-Hattta tidak mungkin bersikap diskriminatif terhadap pemeluk agama tertentu. Tindakan Hasan Batupahat yang memposting komik tersebut sungguh keterlaluan," lanjut Habiburokhman.

Tindakan tersebut dianggapnya melanggar UU Nomor 3 dan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Selain itu juga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.

Habiburokhman juga menyoroti iklan di Harian Pikiran Rakyat edisi Selasa (1/7) dengan judul 'Kenapa Harus Jokowi'. Pasalnya, dalam iklan itu disebutkan bahwa capres lain selain Jokowi, yakni Prabowo Subianto berjarak dengan rakyat, dikeliling oleh orang-orang bermasalah dan dihantui masa lalu kelam.

"Isi iklan tersebut sangat tidak benar karena faktanya sungguh sangat berkebalikan. Prabowo Subianto justru sosok yang sangat dekat dengan rakyat," tegas pria yang mengenakan kemeja putih ini. Iklan ini, lanjut Habiburokhman, telah melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf C UU Nomor 42 tahun 2008.

(aws/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads