Dalam berkas dakwaan yang diperoleh detikcom, Selasa (1/7/2014), Yanto mempunyai niat busuk tersebtu pada pertengahan Mei 2013. Yanto kala itu diminta menjadi guru ngaji oleh satu orang tua korban.
Seiring berjalan waktu murid Yanto yang tadinya 1 orang pun bertambah jadi 4 orang. Selama mengaji, Yanto mengiming-imingi para korban dengan hadiah atau pun dengan peningkatan ilmu agama.
"Dengan syarat para korban mau melakukan berhubungan badan dengan terdakwa," tulis dakwaan Jaksa Hadziqotul asal Kejari Jakpus dalam berkasnya.
Alhasil, pada 15 Juli 2013, Yanto berhasil melampiaskan niat bejatnya kepada salah satu siswi muridnya. Pencabulan pun terjadi hingga November 2013. Masing-masing siswi ada yang dicabuli 1 kali hingga 3 kali.
Januari 2014, salah seorang orang tua korban mengetahui anaknya dicabuli oleh Yanto. Orang tua korban mengetahui kelakuan bejat Yanto dari buku harian milik anaknya yang menjadi korban nafsu seks Yanto.
Dia pun melaporkan ke polisi pada bulan yang sama. Hingga akhirnya, Yanto disidangkan dan diberikan hukuman 12 tahun penjara.
(rvk/asp)