Ini Temuan Komnas HAM Soal Kasus Wiji Thukul

Ini Temuan Komnas HAM Soal Kasus Wiji Thukul

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 17:32 WIB
Ini Temuan Komnas HAM Soal Kasus Wiji Thukul
Jakarta - Selama 15 tahun terakhir, Komnas HAM sudah melakukan investigasi soal kasus orang hilang. Nasib dan keberadaan penyair dan aktivis buruh Wiji Thukul termasuk yang ditelusuri. Bagaimana hasilnya?

Roichatul Aswidah, anggota Komnas HAM Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian, mengatakan Thukul masuk dalam daftar 13 orang yang dinyatakan hilang pada saat peristiwa 97-98. Orang-orang tersebut sudah dibawa ke DPR dan direkomendasikan agar ada pengadilan ad hoc HAM.

"Laporan penyelidikan sudah diselesaikan oleh Komnas HAM dengan temuan bahwa memang terjadi kejahatan kemanusiaan dan termasuk pelakunya sudah diidentifikasi yaitu satuan Kopassus, memang diindikasi ke sana untuk dimintai tanggung jawab termasuk Danjen Kopassus saat itu," kata Roichatul saat ditemui di kantornya, Jl Latuharhary, Jakpus, Selasa (1/7/2014).

Komnas HAM juga sudah meminta Kejaksaan Agung agar menyelidiki kasus ini. Sayangnya, hingga kini masih ada perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kejagung soal pelaksanaan ketentuan UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM.

"Itu yang kemudian menjadikan bolak-balik berkas. Tapi bagi Komnas HAM sekarang menjadi penting bersama Kejagung melihat hal ini sebagai agenda bangsa yang harus diselesaikan dan kemudian mencari titik temu," terangnya.

Bagaimana dengan pernyataan Andi Arief yang meyakini Thukul masih hidup dan tidak ditangkap? Roichatul meminta bila memang ada bukti dan fakta, Andi melaporkannya ke institusi resmi. Dengan demikian, persoalan akan lebih jelas.

"Kemudian informasi semacam ini jika memang bisa seharusnya bisa didudukkan dalam proses yang lebih resmi kalau memang itu menjadi bernilai, tapi jika tidak, ini bisa menjadi sebuah informasi yang simpang siur saja," tegasnya.

Roichatul pun memberi penjelasan soal perbedaan antara penculikan dan penangkapan. Bila seseorang ditangkap, maka seharusnya ada institusi yang menyatakan secara resmi dan bertanggung jawab. Namun kasus Wiji Thukul bagi Komnas HAM tidak demikian.

"Berbeda dengan penghilangan paksa, tidak ada itu semua. Jadi yang membedakan adalah di mana yang bersangkutan tidak mendapat perlindungan hukum," tegasnya.

"Sampai sekarang untuk 13 orang yang hilang ini dikategorikan dalam continuing crime. Karena 13 orang ini sampai sekarang belum kembali, tidak tahu ada di mana dan tidak pernah tahu apa yang terjadi pada mereka," sambungnya.

Wiji Thukul adalah aktivis yang menentang Orba dengan puisi-pusinya. Salah satu lirik sajaknya yang terkenal adalah "Hanya satu kata: lawan!"

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads