"Saya tidak mau mengunyah-ngunyah isu itu. Itu kasihan keluarganya, jangan dikasih PHP lagi," kata Budiman kepada detikcom, Selasa (1/7/2014).
Menurutnya, pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan jalan satu-satunya sebagai langkah konkret penyelesaian kasus hilangnya Wiji, dan aktivis yang lain tentunya. Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan rekomendasi DPR ke Presiden Indonesia. Kini, bola berada di tangan Presiden.
"Belum ada pembuktian. Buktikan saja di pengadilan HAM. Itu keputusan DPR periode lima tahun lalu. Sekarang bolanya ke Presiden SBY, tapi tidak ditendang-tendang oleh SBY," kata Budiman.
Jika Andi yakin Wiji masih hidup, Budiman justru tak mau menanggapi. Ini karena perdebatan seperti itu tak terlalu berguna. Yang penting, Pengadilan HAM Ad Hoc harus digelar.
"(Soal Wiji masih hidup atau tidak) Kita seperti berdebat jenis kelamin malaikat, laki-laki atau perempuan. Kami tidak memilih itu, percuma," tanggap Budiman.
Budiman yang merupakan mantan Ketua PRD ini menjelaskan, Wiji merupakan salah satu tokoh sentral sejak PRD belum menjadi partai dan masih bernama Persatuan Rakyat Demokratik. Wiji duduk sebagai salah satu pengurus pusat pada 1994. Kemudian, Wiji menjadi ketua Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (Jakker), salah satu organisasi sayap PRD.
"Berdasarkan penjelasan teman-teman, Wiji adalah tokoh sentral," kata Budiman yang kini menjadi kader PDIP ini.
(dnu/mad)











































