"Pilihan rakyat Di TPS akan menjadi sia-sia jika masih banyak oknum penyelenggara pemilu dan hakim masih menutup mata atas faka-fakta kecurangan yang terjadi. Ini sangat mencederai demokrasi yang biayanya triliun rupiah," ujar kuasa hukum Partai Golkar untuk caleg nomor 7 Dapil VIII Jakarta Selatan, Jamal Koedoeboen kepada wartawan, Selasa (1/7/2014).
Dia kecewa karena gugatannya tidak dikabulkan MK, padahal bukti-bukti sudah dijelaskan di persidangan. Jamal bersama kuasa hukum pemohon lainnya telah memberikan sejumlah bukti dan mengadirkan sejumlah saksi.
Salah satu saksi di antaranya panitia pemungutan suara yang membenarkan hilangnya 87 suara di salah satu TPS di dapil klien Jamal bertarung. Namun, keterangan saksi yang sesuai dengan form C1 website KPU tersebut diabaikan oleh MK.
"Kalau kita lihat modus selama pileg, suara rakyat di TPS diduga kuat dapat dengan mudah dihilangkan di tingkat kelurahan dan ditetapkan oleh penyelenggara serta dilegalkan oleh MK," ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua MK Hamdan Zoelva, menegaskan putusan yang sudah diketok MK sudah tidak bisa diganggu gugat dan bersifat final.
"Putusan ini sudah final, kalau mau ngadu silahkan doakan hakim MK supaya masuk neraka," canda Hamdan saat jumpa pers di Gedung MK, siang tadi.
(rvk/asp)











































