"Nggak bisa dikurangin lagi Pak vonis saya?," kata Yanto seperti ditirukan kuasa hukumnya, Rotua Sinaga, kepada detikcom, Selasa (1/7/2014). Permintaan itu sempat disampaikan ke majelis hakim PN Jakpus, kemarin.
Aksi Yanto dilakukan dari November 2013. Kejahatan dia terungkap lewat buku harian korban yang ditemukan oleh orang tua korban. Yanto pun dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat dan berujung 12 tahun bui.
"(Meski meminta dikurangi) Tapi kan nggak berpengaruh ke hakim," ujar Rotua.
PN Jakpus menyatakan Yanto melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis 12 tahun sesuai tuntutan jaksa pada Kejari Jakarta Pusat. Yanto akhirnya tidak banding dan menerima putusan itu. Jaksa pun menerima karena putusan sesuai apa yang diminta.
(rvk/asp)