Sywa dibekuk personel Mabes Polri dan Unit Reskrim Polsek Parung di kontrakannya, Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 70 juta dan beberapa alat yang digunakan pelaku seperti alat penduplikat kartu ATM dan PIN, spy cam, laptop, dan satu unit mobil.
"Pelaku buronan Mabes Polri kasus pembobolan ATM. Tim dari Bareskrim Mabes Polri yang bergerak, tim kita ikut mendampingi," kata Kanit Reskrim Polsek Parung, AKP Nelson Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/7/2014).
Keterangan sementara, kata AKP Nelson, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor, seperti kawasan Puncak dan bebera lokasi lain di Kota Bogor.
Dalam aksinya, pelaku mengganti alat yang digunakan untuk memasukan kartu ATM dengan alat buatan mereka sendiri. Mereka menambah perangkat khusus untuk mendeteksi data termasuk PIN ATM nasabah. "Kemudian pelaku ambil alat dan perangkat yang disimpannya di ATM dan membuat ATM palsu dengan data nasabah yang didapat melalui perangkat itu. Dengan ATM palsu itu, pelaku kemudian menguras uang korban," kata AKP Nelson.
Para tersangka, kini sudah digelandang ke Mabes Polri. "Pelaku langsung dibawa ke Mabes untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
(try/try)











































