Hal itu terlihat ketika Yanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mulai dari sidang pertama atau yang biasanya disebut sidang dakwaan, keluarga Yanto tak pernah datang.
"Enggak, enggak ada keluarganya sama sekali saat sidang. Dia sendirian saja," ujar kuasa hukum Yanto, Rotua Sinaga, saat dihubungi detikcom, Selasa (1/7/2014).
Rotua tidak tahu-menahu apa alasan keluarga Yanto tidak mau menghadiri sidang. Memang, sidang untuk kasus pencabulan untuk korban di bawah umur dilakukan secara tertutup.
"Tapi pas putusan kan sidang terbuka. Tetap saja keluarganya tidak ada," ujar Rotua.
Rotua juga belum tahu apakah keluarga Yanto sudah mendengar vonis 12 tahun tersebut.
"Saya juga belum tahu keluarganya sudah dengar putusan ini atau tidak. Tapi kan nanti pasti ada surat dari pengadilan," pungkas Rotua.
Yanto divonis oleh ketua majelis hakim Hapsoro karena terbukti melakukan pencabulan kepada 4 orang siswi di Tanah Abang, dalam kurun waktu Juli sampai November di tahun 2013. Hakim menyatakan Yanto melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Vonis 12 tahun sesuai tuntutan jaksa pada Kejari Jakarta Pusat.
(rvk/asp)











































