"Akhirnya kita putuskan tidak banding," ujar kuasa Ahmad, Rotua Sinaga, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/7/2014).
Rotua mengatakan, dengan pihaknya tidak mengabulkan banding, maka pihak kejaksaan pun juga tidak akan banding. Sebab hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Dengan kata lain putusan ini secara prinsip sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita enggak banding berarti JPU juga tidak banding. Kemarin juga kan JPU sudah terima putusannya," ucapnya.
Yanto harus siap-siap hidup di penjara selama 12 tahun. Sebab guru agama di Tanah Abang, Jakarta Pusat itu sedikitnya mencabuli 4 siswinya. Satu di antaranya sampai hamil.
Aksi Yanto dilakukan dari November 2013. Kejahatan dia terungkap lewat buku harian korban yang ditemukan oleh orang tua korban. Yanto pun dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Pusat dan berujung 12 tahun bui.
(rvk/asp)











































