Seumur Hidup di Penjara Untuk 'Pak Ketua' Akil Mochtar

Infografik

Seumur Hidup di Penjara Untuk 'Pak Ketua' Akil Mochtar

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 14:25 WIB
Seumur Hidup di Penjara Untuk Pak Ketua Akil Mochtar
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akhirnya divonis bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dihukum penjara seumur hidup, sebuah rekor baru dalam upaya pemberantasan korupsi di era reformasi.

Tak ada pejabat negara lain yang pernah dihukum seumur hidup seperti Akil. Sejak KPK berdiri, hukuman tertinggi pernah dijatuhkan pada mantan jaksa Urip Tri Gunawan selama 20 tahun penjara. Lalu ada nama Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo yang divonis 18 tahun penjara.

Untuk kasus pembobolan bank, memang ada nama Adrian Waworuntu yang divonis seumur hidup. Dia membobol bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya. Namun Adrian bukan pejabat negara.

Meski Akil sudah dijatuhi vonis sampai mati, KPK tidak puas. Mereka tetap mengajukan banding terutama menyangkut denda dan sejumlah perkara pencucian uang yang dianggap tidak terbukti oleh hakim. Akil pun banding karena tak terima dengan putusan tersebut.

Berikut infografik tentang karier Akil dan vonis yang dihadapinya:



(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads