Ini Deretan Sengketa Pilkada yang Terbukti Jadi 'Ladang Uang' Akil Mochtar

Ini Deretan Sengketa Pilkada yang Terbukti Jadi 'Ladang Uang' Akil Mochtar

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 14:07 WIB
Ini Deretan Sengketa Pilkada yang Terbukti Jadi Ladang Uang Akil Mochtar
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. Ada sejumlah sengketa Pilkada yang terbukti jadi ajang Akil untuk bermain kasus.

Dalam putusannya, ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan Akil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dalam kasus korupsi, kecuali perbuatan pada dakwaan suap terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Majelis hakim menyatakan Akil terbukti menerima suap atau janji dalam sejumlah sengketa Pilkada yakni:

1. Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar,
2. Lebak Rp 1 miliar
3. Empat Lawang Rp 10 miliar dan US $500 ribu
4. Palembang Rp19,886 miliar.
5. Morotai Rp 1 miliar.
6. Buton Rp 2,989 miliar,
7. Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar,
8. Jawa Timur Rp 10 miliar.
9. Merauke, Asmat, Boven Digoel Rp 125 juta (fee konsultasi)
10. Pilkada Banten Rp 7,5 miliar

Akil pun dihukum seumur hidup. Namun putusan ini belum berkekuatan hukum tetap lantaran Akil langsung menyatakan banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada satu hal pun yang bisa menjadi hal meringankan hukuman Akil. Ada pun hakim memiliki sejumlah alasan pemberat yakni: terdakwa adalah ketua lembaga negara yang merupakan benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa lembaga konstitusi. Dan butuh usaha sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

(bar/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads