"Itu nanti akan kita review putusan yang sudah ada kaitannya dengan pihak-pihak yang sudah terkait dalam putusan-putusan yang sudah terlebih dahulu diputuskan oleh hakim Tipikor akan kami review semua," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).
Busyro menegaskan, amar putusan majelis hakim sudah bisa dijadikan satu alat bukti. Bahkan, putusan itu merupakan bukti yang otentik.
"Semua putusan hakim itu bisa jadi alat bukti yang otentik dan untuk review itu harus kita takar kembali kualitas bukti dan isi dari putusan hakim itu," jelas mantan Ketua KY itu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Akil terbukti bersalah karena telah menerima suap dari beberapa kepala daerah yang sedang bersengketa di MK. Suap diterima Akil antara lain dari pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Empat Lawang dan Banten.
Selain itu, Akil juga menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah. Untuk pemberian hadiah atau janji, Akil dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji dari pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.
(kha/fjr)











































