Kapolsek Taman Sari, AKBP Tri Suhartanto, menceritakan penangkapan Gus Limin berawal dari laporan masyarakat tentang terjadinya perampokan di Hypermart Gajah Mada Plaza, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Jumat 27 Juni 2014 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, kata Tri, Zaenal dan 6 perempuan yang direkrutnya dibekuk petugas keamanan saat kepergok mencuri sejumlah barang di sebuah minimarket.
"Mereka pun lari menuju mobil Kijang Innova abu-abu F 1075 GW yang sudah menunggu di depan mini market. Lalu, perugas keamanan dan warga langsung mengejar mereka," ujar Tri pada Selasa (1/7/2014).
Tri mengatakan petugas yang sedang patroli melihat pengejaran tersebut dan melontarkan tembakan peringatan ke udara. Namun, Zaenal cs tidak menggubrisnya. Akhirnya polisi mengarahkan tembakan ke ban depan mobil dan kaca depan mobil.
"Mobil pun akhirnya berhenti. Namun polisi hanya berhasil tangkap sang sopir Zainal. Sedangkan enam wanita yang menjadi komplotan mereka berhasil kabur," jelasnya.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi mengamankan empat buah tas perempuan, empat kaleng susu Nutrition Royal, tiga kaleng susu Nutribaby Royal, tiga kaleng susu Ensure, satu kaleng susu Anmum, delapan dus cat rambut merk loreal paris, satu dus Platinum Compact Powder, dua botol minyak angin Caplang, dua botol Sunsilk nourishing Soft and Smouth, satu botol Loreal Shampo, Satu botol Lifeboy Body Wash, dua bungkus Nutrisari, serta uang hasil kejahatan sebesar Rp 5,8 Juta dan satu unit handphone Samsung S3 mini putih.
"Sang sopir akhirnya memberitahu bahwa dirinya disuruh bosnya yang bernama Gus Limin alias Achon dan polisi berhasil menangkap otak perampokan di rumahnya di kawasan Cibubur," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Mereka terancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu selanjutkan akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat karena lokasi pencurian berada di kawasan Gambir.
(spt/aan)











































