Pasang 21 Bom di Glodok, Teroris Anak Buah Abu Roban Dihukum 11 Tahun

Pasang 21 Bom di Glodok, Teroris Anak Buah Abu Roban Dihukum 11 Tahun

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 11:28 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Hukuman Agus Widarto (38) ditambah dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Anak buah Abu Roban itu memasang 21 bom di Glodok, Jakarta Barat. Bom tersebut tidak sempat meledak.

Dalam salinan berkas pengadilan terungkap bahwa dalam aksinya Agus bekerjasama dengan Agus Nangka, Abu Roban (telah meninggal dunia), Lubis, Sahid, Lukman, Agung Fauzi dan Indra. Kelompok ini juga memiliki anggota lainnya dan aktif di Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) cabang Kendal sejak 2004.

Pada 2010, Agus mulai bergabung dengan Abu Roban. Mereka melakukan latihan militer di Mambie, Sulawesi Barat. Setelah itu, mereka mencari dana untuk membuat bom dengan cara merampok Bank BRI Batang. Setelah itu, kelompok ini membuat markas di Ulujami, Jakarta Selatan.

Dalam menggalang dana, mereka merampok toko HP di Ciputat, toko besi di Bintaro, kantor pos di Ciputat, toko bangunan di Serua, Ciputat, BRI Batang dan BRI Gerobokan. Semuanya dilakukan pada 2012.

Di penghujung tahun tersebut, digelar pertemuan di Gunung Kemojang, Bandung, untuk membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dengan anggota 16 orang. Setelah itu, aksi pun dilancarkan. Salah satunya menyebar 21 bom di Glodok tapi tak ada yang meledak. Tujuannya membuat kekacauan dan huru-hara. Kelompok ini tercium Densus 88 dan digerebek di Pamulang.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Mereka diadili dalam perkara terpisah. Agus dituntut 15 tahun penjara. Pada 25 Februari 2014, Agus dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Atas hal itu, jaksa pun banding dan dikabulkan.

"Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," putus majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta seperti dilansir website MA, Selasa (1/7/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Karnel P Sianturi dengan anggota Syafrullah Sumar dan Roki Panjaitan. Dalam putusan yang diketok pada 23 April 2014 itu, ketiganya sepakat Agus terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam tindak pidana terorisme. Hukuman diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun karena Agus dkk merencanakan melakukan aksi kekacauan agar terjadi kekacauan dengan cara meledakkan PLN.

"Selain itu juga terdakwa terlibat rencana untuk mengacaukan suasana di Ruko Glodok yang telah mempersiapkan 21 bom," ujar majelis tinggi.

Sementara Abu Roban tewas di tangan Densus 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah, pada Mei 2013.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads