Jumlahnya Ratusan Miliar, Ini Harta dan Uang Akil yang Dinyatakan Hasil TPPU

Jumlahnya Ratusan Miliar, Ini Harta dan Uang Akil yang Dinyatakan Hasil TPPU

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 10:56 WIB
Jumlahnya Ratusan Miliar, Ini Harta dan Uang Akil yang Dinyatakan Hasil TPPU
Jakarta - Akil Mochtar dihukum seumur hidup atas rangkaian perbuatan penerimaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada sejumlah deret harta dan uang milik mantan ketua MK itu yang dinyatakan terbukti sebagai hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Anggota majelis hakim yang membacakan putusan untuk Akil mengelaborasi sejumlah harta mantan politikus Golkar tersebut.

A. Berikut uang yang dinyatakan terbukti sebagai bentuk pencucian uang:

1. Uang Rp 17,3 miliar di rekening giro Bank Mandiri atas nama CV Ratu Samagat.
2. Uang Rp Rp 23,5 miliar di rekening giro Bank BNI atas nama CV Ratu Samagat
3. Uang di sejumlah rekening Akil yang total nilainya Rp 57,6 miliar.

B. Pencucian uang dalam bentuk pembelanjaan:

1. Membayarkan Rp 216 juta, untuk pembelian Ford Fiesta
2. Membeli Toyota Innova Rp 296 juta

C. Menukarkan Mata Uang:

1. Menukarkan mata uang asing antara lain US Dollar, Euro, dan Singapore Dollar di PT Dollarindo Intravalas Primatama senilai Rp 61 miliar
2. Menukarkan mata uang asing antara lain US Dollar, Euro, dan Singapore Dollar di PT Uni Sarana Dana senilai Rp 2,74 miliar
3. Menukarkan mata uang asing antara lain US Dollar, Euro, dan Singapore Dollar di PT Valas Tolindo senilai Rp 1,45 miliar

D. Menyembunyikan Uang Rp 2,7 M di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2.

E. Pencucian Uang sebelum 2010

Untuk kurun waktu 2002-2010, majelis hakim berpandangan, Akil terbukti menempatkan uang Rp 13,456 miliar di rekeningnya dan membayarkan suntuk pembelian Toyota Fortuner dan rumah di Pancoran.

(fjr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads