Akil Dipenjara Seumur Hidup, Jimly Asshiddiqque: Cukup Adil Untuk Efek Jera

Akil Dipenjara Seumur Hidup, Jimly Asshiddiqque: Cukup Adil Untuk Efek Jera

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 09:23 WIB
Akil Dipenjara Seumur Hidup, Jimly Asshiddiqque: Cukup Adil Untuk Efek Jera
Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Akil Mochtar. Hukuman ini bagi mantan hakim konstitusi Jimly Asshiddique cukup adil untuk memberikan efek jera.

"Ya, cukup adil untuk memberi efek jera agar orang lain yang memiliki peluang tidak melakukan hal yang serupa," kata Jimly kepada detikcom, Selasa (1/7/2014).

Jimly yang juga pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai hukuman penjara seumur hidup adalah sanksi maksimal untuk koruptor. "Itu adalah sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan menurut hukum yang berlaku," kata Jimly.

Walau begitu, Jimly meminta semua pihak untuk tetap menghormati hak Akil yang bisa mengajukan banding atas putusan itu. Hingga putusan yang bersifat final dikeluarkan.

"Namun tentu kita juga harus menghormati hak yang bersangkutan untuk melakukan upaya banding dan kasasi sebelum putusan itu bersifat final," tutup Jimly.

Akil dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan enam dakwaan sekaligus yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.

Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.

Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur, dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.

Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.

Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif hingga Rp 126 miliar saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.

Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.

(vid/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads