"Mudah-mudahan vonis ini memberi efek jera (deterrent effect) terutama kepada para pejabat di lembaga-lembaga hukum dan aparatur penegak hukum sebagai server of justice," kata pengamat hukum, Mas Achmad Santosa di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, Vonis bagi Akil ini juga sesuai harapan dan keinginan publik akan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi.
"Vonis itu memenuhi rasa keadilan dan sentimen publik," jelas Ota yang baru saja meraih gelar doktor hukum di UI ini.
Pada Senin (30/6), majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa. Akil mengajukan banding atas putusan hakim ini.
(bil/ndr)










































