"Vonis ini tidak saja memberikan efek jera terhadap Akil namun juga pesan ke semua penegak hukum lain dan juga hakim MK yang saat ini berdinas agar tidak melakukan tindakan serupa menerima suap atau korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Emerson melanjutkan, vonis seumur hidup Akil Mochtar adalah vonis bersejarah buat pengadilan Tipikor Jakarta dan juga KPK. Selama 10 tahun terakhir bahkan sejak Pengadilan Tipikor berdiri belum ada vonis yang dijatuhkan seberat itu.
"Vonis ini juga menunjukkan bahwa masih ada harapan dalam pemberantasan korupsi. Vonis ini sudah tepat dan sesuai dengna tuntutan JPU dan rasa keadilan masyarakat. ICW dukung 100 persen vonis ini dan sejak awal minta Akil dituntut dan divonis seumur hidup," urai dia.
"Semoga ke depan vonis ini bukan yang terakhir kali. Untuk kejahatan korupsi yang luar biasa, hukumannya juga harus luar biasa," tambahnya.
Pada Senin (30/6), majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
(vid/ndr)










































