MK Kabulkan 21 Sengketa Pileg dari 914 Berkas yang Diajukan

MK Kabulkan 21 Sengketa Pileg dari 914 Berkas yang Diajukan

- detikNews
Selasa, 01 Jul 2014 04:45 WIB
MK Kabulkan 21 Sengketa Pileg dari 914 Berkas yang Diajukan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai menggelar sidang sengketa pileg pada Senin (30/6) malam ini. MK mengabulkan 21 gugatan dari total 914 berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan para pemohon.

Jawa Timur menjadi provinsi terakhir yang putusannya dibacakan oleh Hamdan Zoelva dan 8 hakim MK lainnya, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusar, Senin (30/6/2014). Putusan sengketa pileg ini pertama kali dibacakan pada 25 Juni 2014 lalu.

Dikabulkan di sini dapat berarti diperintahkan dihitung ulang atau ada penetapan perhitungan suara oleh MK. Hanya ada satu permohonan DPD yang dikabulkan MK, yaitu permohonan yang diajukan oleh La Ode Salimin dari Provinsi Maluku.

Gugatan untuk tingkat DPR RI juga hanya satu yang dikabulkan. MK memerintahkan hitung ulang di dapil Maluku Utara I khususnya di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Gugatan ini diajukan oleh PKS.

(rna/vid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads