Jawa Timur menjadi provinsi terakhir yang putusannya dibacakan oleh Hamdan Zoelva dan 8 hakim MK lainnya, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusar, Senin (30/6/2014). Putusan sengketa pileg ini pertama kali dibacakan pada 25 Juni 2014 lalu.
Dikabulkan di sini dapat berarti diperintahkan dihitung ulang atau ada penetapan perhitungan suara oleh MK. Hanya ada satu permohonan DPD yang dikabulkan MK, yaitu permohonan yang diajukan oleh La Ode Salimin dari Provinsi Maluku.
Gugatan untuk tingkat DPR RI juga hanya satu yang dikabulkan. MK memerintahkan hitung ulang di dapil Maluku Utara I khususnya di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan. Gugatan ini diajukan oleh PKS.
(rna/vid)











































