Perempuan yang akrab dipanggil Rustri itu membenarkan soal pemecatan suaminya. Meski demikian ia tidak terlalu mendalami detail pemecatan itu.
"Saya tahunya memang sudah dipecat, tapi secara detail saya nggak mengurusi," kata Rustri kepada detikcom, Senin (30/6/2014) malam.
Sementara itu Soni mengatakan surat pemecatan terhadap dirinya itu tertanggal 27 Februari 2014 lalu dengan Nomor: 393/KPTS/DPP/II/2014 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Tjahjo Kumolo. Meski demikian surat tersebut hanya dikirim ke KPU dan ia sendiri belum menerimanya.
"Saya mendapat copy surat dari KPU, meski surat tersebut ditujukan untuk saya, namun tak pernah sampai ke tangan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Wasekjen PDIP Hasto Krisyanto menyebut pihaknya bakal mengenakan sanksi tegas terhadap Rustri yang juga mantan wakil gubernur Jawa Tengah itu dengan sanksi pemecatan.
Sanksi ini menurut Hasto karena Rustri sudah berlainan arah dengan amanat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mendorong penuh pasangan Pilpres 2014. Sanksi ini kata Hasto sudah menyesuaikan dengan AD/ART partai.
(alg/vid)











































