Akil Divonis Penjara Seumur Hidup, KPK: Ini Refleksi Rasa Keadilan

Akil Divonis Penjara Seumur Hidup, KPK: Ini Refleksi Rasa Keadilan

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 23:02 WIB
Akil Divonis Penjara Seumur Hidup, KPK: Ini Refleksi Rasa Keadilan
Jakarta - Eks Ketua MK, Akil Mochtar telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Menurut KPK, putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim itu sebagai wujud pemuliaan terhadap demokrasi yang telah dirusak-rusak oleh ulah Akil.

"Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum dari majelis hakim sekaligus penghormatan majelis hakim terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini telah dirobek-robek sebagian proses politik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014) malam.

Busyro mengaku sangat menghormati keputusan majelis hakim. Putusan ini bisa dijadikan bahan pelajaran agar tidak bermain-main lagi dengan proses Pilkada.

"Putusan majelis hakim ini kami respek dengan hormat . Ini pesan moral kepada para penegak hukum termasuk dan terutama pada proses-proses Pilkada untuk bisa ketat di dalam menjaga menjaga integritas," jelas Busyro.

"Apa yang diputuskan majelis hakim kita perlu hormati bersama. Putusan itu harapannya sesuai dengan tuntutan. Berarti apa yang disampaikan jaksa menurut hakim itu firmed, sehingga sesuai tuntutan," imbuhnya.


Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Akil Mochtar bersalah atas kasus sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya di PN Tipikor, Jakarta.

Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.

Namun vonis tersebut tidak diambil dalam keputusan bulat. Dua anggota majelis hakim, Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion.

Dasar pendapat berbeda yang diajukan Sofialdi terkait dengan surat dakwaan jaksa yang menurut dia kabur, terkait dengan posisi sejumlah saksi seperti Susi Tur Andayani. Sofialdi juga sudah mengajukan dissenting pada saat putusan sela.

Sedangkan Alexander mengajukan pendapat berbeda lantaran menilai jaksa KPK tidak berhak menuntut perkara TPPU. Menurut Alexander, dakwaan kelima dan keenam gugur sekaligus.



(kha/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads