Supangat Bunuh Penumpang Bus Dengan Pisau Lipat

Supangat Bunuh Penumpang Bus Dengan Pisau Lipat

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 21:24 WIB
Jakarta - Supangat divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat 12 tahun penjara karena membunuh seorang penumpang bus Mayasari Bhakti Jurusan Grogol bernama Marjuki. Saat melakukan aksi sadis itu Supangat tak sendiri. Ia bersama dua temannya yaitu Adi dan Deden.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Supangat dengan 15 tahun penjara. Supangat memang bukanlah pelaku utama yang menusuk Marjuki hingga meninggal dalam kejadian 5 Agustus 2013 itu. Adi dan Deden telah divonis 15 tahun penjara di persidangan yang berbeda.

Saat berada di dalam bus, Deden bertugas menjaga pintu belakang dan Supangat pintu depan. Sementara Adi mendekati korban dan langsung meminta uang Rp 50 ribu secara paksa. Marjuki lantas memberikan uang tersebut.

Adi lantas meminta uang tambahan. Marjuki menolak dan akhirnya terjadi kontak fisik. Hingga akhirnya Adi mengeluarkan pisau lipat dan menusuk paha kiri Marjuki hingga Marjuki mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia.

"Selesai melakukan aksinya Adi berusaha melarikan diri dan membuang pisau lipatnya di dekat POM bensin Galur, Senen, Jakarta Pusat," tulis Jaksa dalam berkas tuntutan yang diperoleh detikcom, Senin (30/6).

Selain membunuh Marjuki, ketiganya juga mengambil uang korban sebesar Rp 500 ribu. Uang tersebut lantas dibagi masing-masing Rp 150 ribu. Sisa Rp 50 ribu digunakan untuk makan bertiga saat itu.

(rna/vid)


Berita Terkait