Hakim Nyatakan Harta Muhtar Rp 35 M Tak Berhubungan dengan TPPU Akil

Sidang Vonis Akil Mochtar

Hakim Nyatakan Harta Muhtar Rp 35 M Tak Berhubungan dengan TPPU Akil

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 21:06 WIB
Hakim Nyatakan Harta Muhtar Rp 35 M Tak Berhubungan dengan TPPU Akil
Jakarta - Dalam sidang pembacaan vonis, sejumlah fakta-fakta dalam kasus suap sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar dipaparkan. Salah satu fakta yang terungkap dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ialah tidak ada hubungan antara Akil dengan penitipan uang sebesar Rp 35 miliar ke Muhtar Ependi.

"Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama dengan saksi Muhtar Ependi berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp 35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Palembang sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur mentransfer, menempatkan, dan seterusnya. Majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependi dengan terdakwa selain muhtar mentrasfer Rp 3,866 miliar ke rekening terdakwa ke rekening CV Ratu Samagat yang juga diduga memberikan uang secara tunai kepada terdakwa," kata hakim ad hoc Alexander Marwata di PN Tipikor, Jaksel, Senin (30/6/2014).

Dalam dakwaan kelima TPPU, Akil diduga menyamarkan hartanya lewat Muhtar Ependi sebesar Rp 35 miliar. Uang itu digunakan untuk pembelian mobil istri Akil, dikirim ke rekening CV Ratu Samagat dan dikelola Muhtar untuk membeli tanah, dan puluhan mobil dan motor.

Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa harta yang dititipkan ke Muhtar merupakan harta milik Akil. Oleh sebab itu, Akil tidak bisa diminta pertanggung jawabannya.

"Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependi adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependi sebagaimana majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependi. Secara pribadi, terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Alexander.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Ini sudah sempat membantah pernah menitipkan uang puluhan miliar melalui sahabatnya Muhtar Ependi.

"Soal saya tittipkan uang Rp 32 miliar saya nggak tahu, itu karangan cerita darimana," ujar Akil saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Akil mengaku tidak pernah berhubungan dengan Muhtar terkait penanganan sengketa Pilkada Empat Lawang dan Palembang. Dia mengaku memang mengenal Muhtar saat dirinya maju dalam Pilkada.

"Memang saya kenal dulu order merchandise. Saya tidak tahu bagaimana hubungan hukum Pilkada Empat Lawang dan Palembang dengan Muhtar," kilahnya.

(imk/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads