Bawaslu Juga Putuskan Jokowi-JK Langgar Kampanye

Bawaslu Juga Putuskan Jokowi-JK Langgar Kampanye

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 20:18 WIB
Bawaslu Juga Putuskan Jokowi-JK Langgar Kampanye
Jakarta - Selain capres Prabowo Subianto, Bawaslu juga memutuskan capres Joko Widodo dan cawapresnya Jusuf Kalla melanggar kampanye secara administratif. Kedua pelanggaran itu diputuskan atas laporan tim Prabowo-Hatta kepada Bawaslu.

"Kami menyatakan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Joko Widodo terkait kampanye yang dilakukan di silang Monas," ujar Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).

Nelson mengatakan, kampanye dimaksud adalah kegiatan 'Jalan Sehat Revolusi Mental' yang dihadiri ribuan orang di Monas. Acara itu bertepatan dengan hari ulang tahun DKI Jakarta.

"Jokowi kampanye menggunakan fasilitas pemerintah ketika melepas acara jalan santai, cukup banyak orang hadir tapi kemudian dalam acara itu Jokowi menyampaikan ajakan (memilih-red)," jelasnya.

"Kasus kami putuskan Jumat dan langsung kami sampaikan surat (rekomendasi teguran) ke KPU," imbuh Nelson.

Sementara cawapresnya Jusuf Kalla, diputuskan melanggar kampanye secara adminstratif saat berkampanye di Mamuju, Sulbar. Bawaslu menyatakan unsur pelanggaran ada pada statement JK yang meminta masyarakat memilih capres nomor 2 bukan 'dor'.

"Pak Jusuf Kalla kampanye di Sulbar mengatakan pilih nomor 2 jangan dor. Ini pelanggaran adminstrasi," terang Nelson.

Namun karena JK hanya menyebut kata 'dor' tidak ditujukan untuk pihak tertentu, maka pelanggaran hanya adminstratif bukan pidana pemilu. "Tidak termasuk penghinaan karena tidak jelas siapa yang dimaksud," ujarnya.

Terhadap kedua pelanggaran yang hanya bersifat administratif tersebut, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU tentang rekomendasi agar memberikan teguran baik kepada Jokowi maupun Jusuf Kalla.

"Kasusnya sudah lama. Kami sudah menyampaikan rekomendasi pada KPU untuk memberi sanksi teguran kepada Jusuf Kalla atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukannya saat berkampanye," ucap Nelson.


(bal/bil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads