Akil Terbukti Terima Gratifikasi Rp 7,5 M Terkait Sengketa Pilgub Banten

Sidang Vonis Akil Mochtar

Akil Terbukti Terima Gratifikasi Rp 7,5 M Terkait Sengketa Pilgub Banten

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 19:58 WIB
Akil Terbukti Terima Gratifikasi Rp 7,5 M Terkait Sengketa Pilgub Banten
Jakarta - Bukti-bukti terkait penerimaan Rp 7,5 miliar oleh CV Ratu Samagat diyakini oleh majelis hakim sebagai penerimaan gratifikasi oleh Akil Mochtar. Uang itu adalah tanda terima kasih Ratu Atut Chosiyah kepada Akil karena gugatan sang lawan di MK ditolak oleh hakim.

"Menyimpulkan bahwa transfer Rp 7,5 miliar oleh saksi Tubagus Chaeri Wardana kepada terdakwa adalah pemberian terkait Pilgub Banten," ujar anggota majelis hakim Sofialdi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Tubagus yang akrab dipangggil Wawan adalah adik kandung Ratu Atut. Adapun CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang menurut hakim, sengaja dibangun oleh Akil Mochtar.

Duit itu dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.

"Pemberian dimaksudkan agar gugatan ke MK ditolak," kata Sofialdi.

Sofialdi pun menyatakan Pasal 11 yang menjerat Akil terkait kasus sengketa Pilgub Banten tersebut, terbukti. Pasal itu mengatur mengenai penerimaan gratifikasi. Suatu penerimaan kepada hakim yang tidak menggerakkannya untuk melakukan sesuatu.

Dijelaskan Sofialdi, Wawan sebagai ketua tim pemenangan Ratu Atut-Rano Karno berhasil memenangkan Pilgub Banten pada 22 Oktober 2011 yang diikuti dua pasangan lainnya, yakni Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Atas hasil Pilgub yang ditetapkan KPU pada 30 Oktober 2011, Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Wawan yang sebelumnya mengenal Akil Mochtar memperoleh nomor telepon Andi M Arsun mantan asisten hakim dan staf ahli pada MK. Pada sekitar bukan Oktober 2011, Wawan menemui Andi di Hotel Ritz Carlton. Dalam pertemuan tersebut Wawan meminta Andi M Asrun menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Ratu Atut-Rano Karno untuk menghadapi gugatan perkara di MK.

Untuk kepentingan Ratu Atut-Rano Karno menjadi pasangan calon terpilih gubernur/wagub Banten tahun 2011, pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi PRawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochammad Noor mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.

Majelis hakim masih membacakan fakta-fakta, kesimpulan dan analisis yuridis untuk nantinya kemudian membacakan amar putusan untuk Akil.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads