Tak Ada Istri dan Anak Akil, Ruang Sidang Sepi Penonton

Tak Ada Istri dan Anak Akil, Ruang Sidang Sepi Penonton

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 19:31 WIB
Tak Ada Istri dan Anak Akil, Ruang Sidang Sepi Penonton
Jakarta - Sidang pembacaan vonis untuk Akil Mochtar yang dituntut dengan hukuman seumur hidup oleh jaksa KPK sepi pengunjung. Tak ada anggota keluarga yang mendampinginya di ruang sidang.

Sidang berlangsung di PN Tipikor, Jaksel, Senin (30/6/2014). Akil yang memakai kemeja putih tampak tenang saat duduk di kursi pesakitan.

Istri Akil, Ratu Rita tak tampak mendampingi mantan politikus Golkar ini. Anak-anaknya juga tak terlihat menemani.

Kursi pengunjung mayoritas diisi oleh awak media. Tak banyak pengunjung sidang menghadapi pembacaan vonis pada hari ini.

Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB ini sempat rehat selama 1 jam intuk berbuka puasa. Hingga pukul 19.25 WIB, sidang masih berlangsung.

Sebelum sidang dimulai, mantan Ketua MK ini siap dengan kemungkinan terburuk, namun juga siap melakukan perlawanan.

"Apapun siap. Nggak apa-apa kita terima," jawab Akil ketika ditanya mengenai kemungkinan bila vonis sama dengan tuntutan.

Meski begitu, Akil memastikan akan mengajukan banding. "Sampai ke surga pun saya akan banding," ujarnya.

Jaksa menuntut hukuman maksimal untuk terdakwa Akil Mochtar, yakni pidana seumur hidup. Tuntutan itu terkait enam dakwaan untuk Akil yang mencakup pasal suap, gratifikasi, pemerasan dan pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar," ujar Jaksa Pulung Rinandoro membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11(tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 Tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Akil Mochtar terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa Pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, menurut jaksa, Akil telah menerima uang sejumlah Rp 57,7 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta Rp10 miliar dan AS$500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp 20 miliar.


(imk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads