Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

Andi Mallarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 18:14 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang tuntutan. Terdakwa perkara kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) itu dituntut 10 tahun penjara.

Sidang Andi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi yang membacakan tuntutan.

"Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Supardi.

"Agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Malarangeng berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Supardi.

Jaksa KPK dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan diberlakukan tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mepunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun," imbuh Supardi.


(bar/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads