Sidang Andi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Tim jaksa KPK yang dipimpin Supardi yang membacakan tuntutan.
"Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Supardi.
"Agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Alfian Malarangeng berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Supardi.
Jaksa KPK dalam tuntutannya juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan diberlakukan tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mepunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun," imbuh Supardi.
(bar/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini