Caleg DPRD Jateng yang Gagal ini Tipu Pengusaha Rp 1,6 Miliar

Caleg DPRD Jateng yang Gagal ini Tipu Pengusaha Rp 1,6 Miliar

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 17:32 WIB
Caleg DPRD Jateng yang Gagal ini Tipu Pengusaha Rp 1,6 Miliar
Jakarta - Ada saja cara yang dilakukan caleg ketika ia gagal lolos ke DPRD, DPD ataupun DPR. Salah satunya Imam Krisetyono, seorang caleg dari Dapil I Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang melakukan penipuan sebesar Rp 1,6 miliar terhadap seorang pengusaha berinisial AS asal Ungaran, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Azhar Nugroho mengatakan kejadian bermula dari laporan korban AS pada Kamis (17/4/2014) ke Polres Metro Jakarta Utara. Awal April, tersangka mengajak korban bekerjasama dengan perusahaannya CV Bima Sejahtera untuk memenangkan tender senilai Rp 300 miliar di daerah Papua. Dan korban dijanjikan pelaku uang sebesar Rp 70 miliar.

"Agar tender berjalan mulus, tersangka meminta uang pelicin sebesar Rp 2 miliar kepada korban. Namun, korban hanya sanggup memberikan Rp 1,6 miliar dan tersangka menyepakatinya kemudian memberikan jaminan BG (Biliard Giro) milik pelaku sebesar Rp 800 miliar," kata Azhar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/6/2014).

Usai terjadi kesepakatan, Rabu (16/4) tersangka dan korban menuju Bank Mandiri kantor cabang ITC Mangga Dua untuk mentransfer uang Agus ke rekening perusahaan tersangka.

"Sehari kemudian korban cek surat BG ke Bank Mandiri ternyata surat-surat tersebut palsu dan rekening rekening atas nama perusahaan tersangka juga palsu. Jadi korban rugi Rp 1,6 miliar dan setelah itu langsung lapor ke Polres Jakut," ujarnya.

Menurutnya, korban percaya kerjasama dengan tersangka karena tersangka seorang Caleg. Selain itu tersangka mengaku, ia menipu hanya utnuk berfoya-foya.

"Tersangka cuma ngaku seperti itu, tidak tahu kalau ada yang lain," jelasnya.

Adapun, tersangka Imam sebelumnya merupakan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2009-2014. Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa Bilyet Giro Bank Mandiri nomor EZ814101 dan nomor FL781242, Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), Surat Keterangan Penolakan, dan lima lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Agus Sudarmawan.

Alhasil atas kejadian tersebut Imam dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dan diancam pidana 4 tahun penjara.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads