"Pelaku dijerat pasal tentang pemalsuan 263 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Pelat nomor dinas TNI dan Polri yang dipasang pada 4 mobil Rusdianto kini sudah dicopot dan dikembalikan pada nopol resminya. Polisi sendiri tidak menyita mobil Rusdianto karena memiliki surat-surat sah atas kepemilikan mobil tersebut.
"Mobil tidak disita, karena ada surat resminya, hanya pelat palsunya yang diamankan," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi akan mendalami pemeriksaan terhadap Rusdianto untuk memperdalam motifnya menggunakan nopol dinas TNI/Polri palsu itu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Rusdianto mengaku menggunakan pelat dinas TNI/Polri untuk gaya-gayaan.
"Pengakuan pelaku, dirinya sudah tiga bulan menggunakan plat nomer TNI Palsu tersebut," pungkasnya.
(mei/ndr)











































