Kasus ini terbongkar saat orang tua salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban itu tak sengaja membaca buku harian anaknya yang menulis telah dinodai Yanto.
Atas perbuatannya, Yanto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kuasa hukum Yanto, Rotua Sinaga, menyatakan kliennya masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.
"Menyatakan masih pikir-pikir," tuturnya di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Yanto melakukan pencabulan itu dari Juni 2013 hingga November 2013. Saat melakukan aksinya, Ia mengiming-imingi korban dengan peningkatan ilmu agama dan tak jarang dengan ancaman. Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat itu melakukan perbuatan bejat itu di rumah salah satu korban yang tak jauh dari rumahnya.
(rna/asp)











































