"Majelis berkesimpulan bungkusan di dua dus mie dan shopping bag berisi uang dari Budi Anthoni tapi tidak pernah memperoleh kepastian jumlah uang," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya membacakan kesimpulan dan fakta hukum di PN Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Pernyataan tentang paket berisi 'ikan asin' itu disampaikan oleh mantan sopir Muhtar Ependi, Miko Fanji. Ia mengaku pernah mengantarkan dua dus berisi uang ke rumah dinas Akil Mochtar, di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Padahal Muhtar awalnya menyebut dus itu berisi paket ikan asin untuk Akil.
"Telah jelas terbukti dari saksi Miko Fanji yang mengangkat bungkusan ikan asin atau terdakwa sebut pempek. Uang yang berada dalam shoppig bag dibawa masuk Muhtar Effendy," ujar Suwidya.
Dari pemaparan saksi tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur-unsur penerimaan uang dalam kasus Pilkada Empat Lawang terpenuhi.
"Menimbang unsur-unsur perbuatan terdakwa menerima uang dan janji terkait Pilkada Empat Lawang telah terpenuhi," ucapnya.
Saat ini, majelis hakim tengah membacakan fakta-fakta, kesimpulan dan analisis yuridis. Nantinya, majelis hakim akan membacakan amar putusan untuk Akil.
(imk/ndr)










































