Hadiah Natal, SBY Serahkan PP Majelis Rakyat Papua

Hadiah Natal, SBY Serahkan PP Majelis Rakyat Papua

- detikNews
Sabtu, 25 Des 2004 18:37 WIB
Nabire - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyerahkan naskah otentik PP No.54/2004 tentang Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai hadiah Natal pada rakyat Papua. Penyerahan berlangsung dalam puncak acara peringatan Natal bersama yang diselenggarakan Minggu (26/12/2004) malam besok, di Jayapura."Ini merupakan komitmen pemerintah terhadap otonomi khusus Papua. Draft RPP yang sudah terbengkalai dua tahun, dituntaskan dalam dua bulan," kata Jubir Kepresidenan, Andi Malaranggeng, Sabtu (25/12/2004) sore ini di Nabire.Pembentukan MRP sebagaimana diatur dalam PP 54/2004 ini merupakan amanat dari UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Proses pembahasan draft RPP selama dua tahun terakhir berlangsung alot. Terutama sejak realisasi pembentukan propinsi Irian Jaya Barat (Irjabar) sebagai pemekaran Papua.Aturan pembentukan MRP, secara detail oleh PP 54/2004 dinyatakan dalam 16 bab yang terdiri dari 76 pasal. Acuan PP ini adalah UU 12/1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Juga PP UU 12/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.Karena Mahkamah Konstitusi (NK) telah membatalkan UU 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Maka tidak satu pun aturan dalam PP 54/2004 yang eksplisit menyatakan cakupan MRP meliputi propinsi Irjabar.Namun demikian, MRP dapat saja ikut menyelesakan masalah kultural yang terjadi di Irjabar. Sebab berdasar UU 21/2001, instrumen yang ada di Papua selaku propinsi induk, berkewajiban untuk membantu Irjabar yang merupakan propinsi hasil pemekarannya. Di dalam ketentuan umumnya dinyatakan bahwa MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.Makna dari orang asli Papua diatas adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.Keanggotaan MRP terdiri dari 1/3 wakil adat, 1/3 wakil perempuan, dan 1/3 wakil agama yang ditetapkan secara proporsional. Jumlah totalnya tidak lebih dari 3/4 dari jumlah anggota DPRD Papua.Mereka akan berkedudukan di ibukota provinsi. Sedangkan periode setiap keanggotaan, ditetapkan selama lima tahun. Pemilihan anggota MRP yang mewakili unsur adat dan perempuan dilakukan di tingkat distrik dan kabupaten/kota. Tahap pertama, dilakukan melalui pemungutan suara serentak di wilayah pemilihan di seluruh provinsi.Hasil di tingkat distrik diajukan Panitia Pemilihan MRP tingkat distrik ke Panitia Pemilihan MRP tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan tahap kedua. Panitia Pemilihan di tingkat kabupaten/kota akan memilih berdasar pada musyawarah dan mufakat antara para calon terpilih pada pemilihan tahap pertama.Apabila kata mufakat tidak tercapai, dapat dilakukan voting. Dan calon anggota MRP nomor urut pertama daftar calon dari unsur adat kemudian diajukan oleh bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapat pengesahan.Perlu diketahui, salah satu klusul dalam PP 55/2004 memberi peluang pada Menteri Dalam Negeri untuk menolak hasil pemilihan calon terpilih anggota MRP. Atas penolakan pengesahan tersebut, calon anggota MRP yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan.Bila keberatannya tidak disetujui, Mendagri akan mengembalikan usulan kepada Gubernur untuk kemudian mengajukan calon sesuai daftar urut berikutnya. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads