"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Hapsoro, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yanto terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yanto adalah warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia melakukan perbuatan bejat itu di rumah salah satu korban yang tak jauh dari rumahnya.
Yanto melakukan pencabulan itu dari Juni hingga November 2013. Saat melakukan aksinya, Ia mengiming-imingi korban dengan peningkatan ilmu agama dan tak jarang dengan ancaman.
(rna/asp)











































