"Mediasi sekitar satu jam, mediasi gagal. Terutama dengan KY. KY menolak rehabilitasi (perbaikan nama baik)," kata mantan hakim Pahala Lumban Batu, saat dihubungi detikcom, Senin (30/6/2014).
Menurut Pahala, KY berkeras dengan keputusannya bahwa ia bersalah menggunakan obat-obatan terlarang hingga harus diberhentikan dari profesinya sebagai hakim. Bertindak sebagai mediator adalah hakim Eko Sugianto. Hadir dalam mediasi tersebut kuasa hukum dari pihak BNN dan KY.
Gagalnya mediasi membuat sidang gugatan tersebut kembali berlanjut. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus pembacaan gugatan akan digelar Senin (7/7) depan.
"Tadi sudah ada penandatangan bahwa kasus ini akan dikembalikan ke majelis hakim," tutupnya.
Pada 27 Februari 2014, MKH memutuskan untuk memecat Pahala karena terbukti menggunakan narkoba. Namun Pahala tak terima karena belum pernah menerima surat hasil lab dari BNN.
Atas ketidakpuasan itu, Pahala mengajukan gugatan Rp 1,4 triliun kepada KY, MKH dan BNN. Rincian gugatan itu adalah Rp 4 miliar untuk materil dan Rp 1 triliun untuk imateril. Angka Rp 4 miliar itu keluar karena seharusnya Pahala menerima gaji senilai Rp 13 juta dikali masa kerja selama 30 tahun.
(rna/asp)











































