Bakar Foto SBY
Jonday Diancam Hukuman 6 Tahun
Sabtu, 25 Des 2004 15:07 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Selatan telah menjadikan Bay Harkad Firdaus (Jonday) tersangka penghinaan terhadap kepala negara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Dia sudah jadi tersangka melanggar pasal 134 KUHP tentang penghinaan pejabat negara. Apabila terbukti dalam satu kali 24 jam terkena ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata pengacara Jonday, Heru Suyanto, kepada wartawan usai menjenguk Jonday di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (24/12/2004). Jonday, kata Heru, hingga kini masih menjalani pemeriksaan terkait aksi pembakaran foto SBY. Rencananya pemeriksaan akan berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. "Kalau sampai pukul 22.00 WIB tidak dikeluarkan berarti penahanan berlanjut," kata Heru.Untuk diketahui saja, pada zaman Gus Dur dan Megawati menjadi presiden, kasus pembakaran foto keduanya sering kali terjadi dalam berbagai kegiatan unjuk rasa. Beruntungnya, mereka, para mahasiswa yang membakar foto presiden itu, dibiarkan begitu saja. Padahal aksi itu dilakukan di depan aparat polisi.Kini, di zaman SBY, nampaknya polisi punya kebijakan lain. Menangkap pembakar foto presiden begitu cepatnya. Cepat jugakah polisi dalam menangkap koruptor?
(iy/)











































