Menangis Terisak, Budi Mulya Minta Maaf ke Keluarga

Sidang Kasus Century

Menangis Terisak, Budi Mulya Minta Maaf ke Keluarga

- detikNews
Senin, 30 Jun 2014 13:09 WIB
Menangis Terisak, Budi Mulya Minta Maaf ke Keluarga
Jakarta - Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya, membacakan pledoi. Ia menangis terisak saat meminta maaf kepada kedua orangtua serta keluarga besarnya karena telah menimbulkan kesedihan dan penderitaan.

Budi hadir pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Ia nampak memakai batik berwarna cokelat.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Budi meminta maaf secara khusus kepada kedua orangtuanya di Bandung dan ibu mertuanya di Sentul. Terdakwa kasus pemberian FPJP dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu merasa telah menyusahkan orang-orang yang dicintainya itu.

"Dengan kejadian ini telah menimbulkan kesedihan dan penderitaan yang terus bergelantungan dalam perasaan pikiran Bapak Ibu dan Mama tiap hari. Di sini Ananda hanya bermohon doa semoga Ananda dikuatkan mental dan iman menghadapi cobaan ini. Allahu Akbar," kata Budi sambil menangis terisak.

Budi juga meminta maaf kepada istri yang disebut sebagai sumber cintanya. Lalu kepada kedua anak, menantu serta ketiga cucu yang selalu memberikannya semangat dan penghiburan selama menjalani masa persidangan.

"Bukan permohonan maaf yang akan kakek sampaikan, tetapi justru kebanggaan dan rasa syukur kepada kalian semua karena kekuatan cinta kasih yang terus menerus kalian berikan kepada kakek," ucap Budi.

Ucapan Budi terhenti sejenak usai mengatakan hal tersebut. Ia nampak menyeka air mata yang membasahi pipinya. Beberapa potong kalimat yang keluar dari mulut Budi tidak terdengar jelas karena ia masih menangis terisak.

Tidak berapa lama, Budi melanjutkan lagi ucapannya. "Apa yang kakek alami merupakan kehendak Allah SWT dan kakek sudah mengetahui maknanya. Pesan kakek kepada Nadia dan Deni, terus untuk menciptakan nilai kebaikan dalam kehidupan dan mencapai hidup dalam ketentraman," katanya.

"Dan terakhir, jaga dan temani mama. Baik-baik, lakukan kepada ketiga cucu Bapak," sambung Budi.

Dalam pembacaan pledoi itu, Budi menyangkal surat tuntutan jaksa KPK terkait kasus Bank Century. Sang terdakwa pun meminta KPK untuk mengklarifikasi langsung mengenai UU 2 Tahun 2008 yang dipersoalkan.

Budi Mulya sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Tuntutan 17 tahun ditambah denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

(bar/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads